“Virus corona ini sudah meransek segala sisi tanpa bisa dibendung, terlebih menyerang melalui medium kontak langsung dari virus yang menempel, termediasi tangan, hingga lewat melalui mata, hidung dan mulut. Karenanya ada imbauan agar salat Jumat ditiadakan dengan mengganti salat Zuhur di rumah masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pihaknya mengeluarkan fatwa Salat Jumat boleh diganti dengan Salat dzuhur di rumah bagi umat Islam di tengah merebaknya virus Corona (COVID-19).
"Di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang," ujarnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)