Delapan pasien positif Corona dinyatakan sembuh dan diperbolehkan kembali ke kediaman masing-masing. Dalam konferensi pers bersama menteri kesehatan di RSPI Sulianti Saroso, kemarin, tiga pasien curhat mengeluhkan perlakuan tidak mengenakkan dari masyarakat sampai kondisi psikisnya terganggu, selama menjalani perawatan.
Aspirasi para pasien positif corona ini mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah wabah virus Corona (COVID-19), MUI juga mengeluarkan rekomendasi untuk para pasien corona agar mereka tidak menjadi korban stigma.
“Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi orang yang suspect atau terpapar COVID-19. Oleh karena itu masyarakat diharapkan bisa menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sudah sembuh ke tengah masyarakat serta tidak memperlakukannya secara buruk,” demikian bunyi rekomendasi MUI dalam fatwa nomor 14 tahun 2020 yang dirilis pada Senin (16/03/2020).
Sementara untuk orang yang telah terpapar virus Corona, dalam bagian ketentuan hukum poin 2, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya sholat Jumat dapat diganti dengan sholat zuhur, karena sholat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Pemerintah mencatat hingga Senin 16 Maret 2020, jumlah pasien positif corona sebanyak 134 orang. Lima orang dinyatakan meninggal dunia dan delapan orang sembuh. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.138 orang dari 28 propinsi.
Mereka berasal dari sejumlah daerah yang disebut wilayah terjangkit corona. Yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Depok, Cirebon, Purwakarta, Bandung), Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Solo), Kalimantan Barat (Pontianak), Sulawesi Utara (Manado), Bali dan Yogyakarta.
Mengingat penyebaran virus Corona semakin cepat, dalam poin rekomendasi, MUI juga menyebut pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
Khusus kepada umat Islam MUI juga menyatakan wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
(Muhammad Saifullah )