Fatwa MUI untuk Pasien Corona, Jangan Dibully hingga Haram Sholat Berjamaah

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2020 12:40 WIB
Pasien Positif Corona Haram Sholat Berjamaah (Foto: Shutterstock)
Share :

Pemerintah mencatat hingga Senin 16 Maret 2020, jumlah pasien positif corona sebanyak 134 orang. Lima orang dinyatakan meninggal dunia dan delapan orang sembuh. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.138 orang dari 28 propinsi.

Mereka berasal dari sejumlah daerah yang disebut wilayah terjangkit corona. Yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Depok, Cirebon, Purwakarta, Bandung), Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Solo), Kalimantan Barat (Pontianak), Sulawesi Utara (Manado), Bali dan Yogyakarta.

Mengingat penyebaran virus Corona semakin cepat, dalam poin rekomendasi, MUI juga menyebut pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

Khusus kepada umat Islam MUI juga menyatakan wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya