7. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, terutama masyarakat umum, perlu ditunda untuk sementara waktu.
8. Pesantren perlu menyediakan ruang isolasi yang dapat digunakan oleh guru, santri dan pengurus pesantren jika mengalami flu, batuk, demam; gangguan pernafasan, sakit tenggorokan, dan badan terasa letih.
9. Jika setelah mendapatkan penanganan, gejala-gejala tersebut tidak segera reda/turun, maka pesantren harus segera merujuk yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat;
10. Pesantren perlu bekerjasama dengan dengan puskesmas, rumah sakit, dan tim medis untuk terus memantau kondisi kesehatan santri, ustadz, dan pengurus pesantren.
11. Sebagai upaya pencegahan, pesantren perlu menggalakkan aktivitas yang dapat meningkatan imunitas tubuh santri, asatidz, dan pengurus pesantren, dan mengkonsumsi vitamin C.
Ini semua dilakukan agar para santri, guru, dan ustadz, juga kiai tak terkena wabah COVID-19. Ini semua harus dipatuhi semua pesantren.
(Dyah Ratna Meta Novia)