Lalu Rasulullah SAW bersabda:
"Dari Abi Hurairah Abdul Rahman bin Shokhr Ra. berkata: “Saya mendengar Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Segala sesuatu yang aku larang buat kalian semua, maka jauhilah. Segala sesuatu yang aku perintahkan kepada kalian semua, maka lakukan semampu kalian. Generasi sebelum kalian hancur disebabkan terlalu banyak bertanya (protes) dan menyelisihi para nabi mereka (HR. Bukhari Muslim).
Kemudian, penjelasan lainnya terkait dengan pengurusan jenazah yang meninggal akibat wabah penyakit sebagai berikut;
"Andaikan ada orang yang meninggal tertimpa reruntuhan sebagaimana tenggelam di sumur atau di laut yang dalam dan sulit untuk mengeluarkan dan memandikannya dan mentayamuminya, maka tidak perlu dishalati karena tidak memenuhi syarat. Sebagaimana dilansir oleh syaikhani dari imam Mutawalli. Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ menyampaikan:”tidak ada perbedaan pendapat dalam perihal ini.”
Sebagian ulama’ muta’akhirin menyampaikan pendapat: “Tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat mayit. Karena sesuatu yang mudah tidak bisa gugur akibat sesuatu yang sulit. Berlandaskan hadits
shahih: “Ketika kalian semua kuberi perintah, maka lakukan sebatas kemampuan kalian.” Alasan tetap harus dishalati adalah karena shalat merupakan doa dan penolong mayit (Al-Khatib al-Syarbini, Mughni al Muhtaj, juz:1 h:360).
"Untuk protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 secara ekstra dan pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )