Hukum Menangguhkan Sholat Berjamaah di Masjid, Ini Kata Abdul Somad

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Jum'at 27 Maret 2020 18:42 WIB
Ustadz Abdul Somad. Foto: Dede Kurniawan/Okezone
Share :

ULAMA asal Riau ustadz Abdul Somad Batubara atau akrab disapa UAS menerapkan physical distancing dengan cara berdakwah melalui media sosial. Penerapan itu ia lakukan guna menghindari penularan virus corona (COVID-19).

Dalam video berdurasi 1 menit 11 detik yang dilihat Okezone pada Jumat, (27/3/2020) di akun Instagramnya, tampak Abdul Somad berdakwah mengenai hukum meninggalkan sholat fardhu berjamaah di masjid dan menangguhkan sholat Jumat saat terjadi wabah corona.

"Hukum meninggalkan sholat fardhu berjamaah maupun sholat Jumat saat sedang ada wabah hukumnya sunah," ujarnya sebagaimana dalam video yang diunggah ke akun Instagram @ustadzabdulsomadofficial.

Abdul Somad melanjutkan, saat ini di beberapa negara seperti Indonesia dan Arab Saudi telah menangguhkan Sholat Jumat dan Sholat Fardhu berjamaah sementara waktu. Penerapan tersebut berdasarkan keputusan mufti atau para tokoh agama yang ahli dan dianggap mampu dalam mengambil fatwa terkait Islam.

Menurutnya fatwa dari mufti itulah yang membuat pemerintah berani menganjurkan mengimbau penangguhan sholat berjamaah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya