Jadikan Zakat dan Wakaf sebagai Jaring Pengaman Sosial di Tengah Wabah Corona

, Jurnalis
Jum'at 17 April 2020 15:46 WIB
Segerakan zakat di tengah wabah (Foto: Gustazos)
Share :

Di tengah pandemi virus corona banyak orang yang terpukul secara ekonomi. Sebab wabah corona memaksa banyak orang diam di rumah sehingga tak bisa bekerja.

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) mendorong peran zakat dan wakaf sebagai jaring pengaman sosial di tengah masa darurat bencana wabah virus corona.

“Kami mendorong optimalisasi zakat dan wakaf sebagai jaring pengaman sosial di tengah bencana wabah virus corona ini. Oleh karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian, terutama bagi lembaga-lembaga pengelola zakat dan wakaf di Indonesia,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar, di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

 

Menurut Fuad, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan COVID-19.

“Edaran tersebut salah satunya mensosialisasikan kepada segenap umat Islam khususnya yang telah memenuhi syarat wajib membayar zakat mal (zakat harta) untuk segera menunaikannya sebelum masuknya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah. Ini agar zakat bisa segera terdistribusi kepada mustahik yang membutuhkan lebih cepat,” kata Fuad.

Fuad menjelaskan, surat edaran tersebut yang ditujukan kepada jajaran BAZNAS, BWI, Forum Zakat, Lembaga Amil Zakat dan LKS PWU di seluruh Indonesia. Surat edaran itu menurutnya membawa pesan penting agar potensi dana umat yang terhimpun di semua Lembaga tersebut dapat dikelola secara optimal untuk membantu warga masyarakat yang sangat membutuhkan. Adapun dana yang dikelola berupa zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan, serta nilai manfaat pengelolaan wakaf,

Menurut Fuad, penanggulangan dampak darurat bencana COVID-19 perlu mengantisipasi potensi peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran. Mutasi kelompok rentan menjadi kelompok miskin dengan sebaran yang luas dan perubahan sangat cepat menyebabkan kemungkinan peningkatan angka kemiskinan akan bertambah dari 24,79 juta jiwa.

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal juga menghantui pekerja dan pengusaha di berbagai wilayah di Tanah Air. Belum lagi menurut Fuad Nasar terdapat sekitar 70 juta orang pekerja di sektor informal di Indonesia yang juga perlu diantisipasi.

“Kondisi darurat akibat wabah virus corona menyebabkan sebagian orang yang bekerja menjadi setengah menganggur, dan orang setengah menganggur bisa menjadi pengangguran,”ungkapnya.

Dalam kondisi darurat ini, lanjut Fuad Nasar, pemenuhan kebutuhan primer yang menjadi prioritas untuk mencegah kelaparan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya