Majelis Ulama Indonesia mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah Salat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an di rumah saat bulan Ramadhan. Selain tak mengurangi ketaatan kepada Allah SWT, ada manfaat dari ibadah di rumah selama Ramadhan 1414 H.
Sekretaris Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, setidaknya ada dua manfaat ibadah di rumah. Pertama, manfaat sosial yang terkecil yaitu memperkuat ketahanan kita sebagai keluarga, mempererat hubungan kekerabatan antar anggota keluarga yang bisa jadi di dalam kondisi normal tidak ditemukan.
"Kesibukan ayah, kesibukan ibu, kesibukan anak sekolah, kuliah, hanya sekedar bertemu bertegur sapa saja tidak sempat dan hari ini kita memiliki waktu yang cukup untuk bertemu bertegur sapa dan saling belajar," ujarnya di Graha BNPB Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Hikmah kedua, yakni hikmah kesehatan masyarakat. Menurut Asrorun Niam, dengan aktivitas ibadah di rumah, kita berkontribusi untuk meminimalisir potensi penyebaran COVID-19
Asrorun Niam menjelakan, perubahan kebiasaan ini tidak mengurangi arti ketaatan kepada Allah SWT. Aktivitas ibadah di rumah bagian dari kemulian.
"Ini adalah tuntunan yang diajarkan dalam Islam, menjaga agama dan jiwa. Hifdzu-din dan Hifdzun-nafs, dua hal inti syariat Islam yang menjadi tujuan pembangunan hukum Islam. Tidak dibenarkan melaksanakan ibadah yang menimbulkan terancamnya jiwa," tuturnya.
Masjid sendiri seperti dikatakan Asrorun Niam tetap menjadi pusat penyiaran, penanda waktu Adzan di setiap waktu salat dan pengumunan-pengumuman keagamaan. Takmir, muadzin tetap mengumandangkan adzan pada saat waktu salat.
"Bahkan, masjid bisa jadi pusat informasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Untuk pendirian posko, bahkan jika memungkinkan untuk menjadi pusat isolasi mandiri terhadap saudara-saudara kita yang kebetulan tidak memiliki tempat memadai," jelasnya.
(Helmi Ade Saputra)