4 Golongan yang Boleh Menangguhkan Puasa Ramadhan

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 20 April 2020 13:41 WIB
Ilustrasi. Foto: Onni
Share :

Keempat, Muslimah yang hamil atau menyusui, menurut Ainul kedua kondisi tersebut sangatlah payah dan berat, terutama menyangkut keselamatan bayi dan ibu. Baik yang hamil atau menyusui, dikhawatirkan mengancam kesehatan keduanya, sehingga ada keringanan meninggalkan puasa.

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh sholat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.(HR An Nasa'i :2274 HR Ahmad :3129)

Imam Asy Syairozi, salah seorang ulama Syafi’i berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya