Ketika bulan Ramadhan tiba, maka setiap Muslim di seluruh dunia yang sudah dewasa wajib menjalankan puasa. Hanya saja terdapat pengecualian dalam empat golongan yang dijelaskan di bawah ini.
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menyampaikan tentang hukum puasa bulan Ramadhan sebagaimana tertulis dalam ayat berikut:
أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدّة من أيَّامٍ أخر وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS.Al-Baqarah:184)
Berdasarkan ayat tersebut, ada beberapa golongan yang boleh menangguhkan puasa Ramadhan namun ada ketentuan yang mengikutinya.
Pertama orang yang sakit, apalagi seperti saat sekarang sakit dalam keadaan pandemi Corona, maka dia boleh tidak berpuasa dan mengganti puasa Ramadhan ketika sembuh.
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya :
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Kedua, Muslim yang dalam posisi bepergian (musafir), terlebih untuk beribadah, bukan maksiat, maka menurut Ainul dipastikan masyaqqat-nya, boleh tidak berpuasa. Seorang Musafir punya pilihan boleh tetap berpuasa ataupun meninggalkan, dan menggantinya nanti.
سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَيَصُومُ الصَّائِمُ وَيُفْطِرُ الْمُفْطِرُ فَلاَ يَعِيبُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ
Artinya :
“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.(HR. Muslim)
Ketiga orangtua udzur, sakit-sakitan atau lemah fisiknya dan tidak dimungkinkan menjalani puasa, maka boleh menangguhkan puasanya dengan ketentuan sebagaimana firman Allah dalam Surah Al Baqarah berikut:
Allah SWT berfirman :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).