Hari Kartini, Bagaimana Pandangan Islam terhadap Wanita Karir?

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Selasa 21 April 2020 10:24 WIB
Share :

Pada hakikatnya wanita bisa mendapatkan gelar sholihah apabila ia mampu melaksanakan kewajibannya, yaitu taat kepada Allah dan Rosul-Nya dan ia mau mendengar, patuh, dan taat kepada suaminya.

Adapun kriteria istri yang sholehah dijelaskan dalam kisah ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menghadapi permasalahan dengan istri-istrinya sampai ia bersumpah tidak akan mencampuri mereka selama sebulan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تآئِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سآئِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا

“Jika sampai Nabi menceraikan kalian, mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, perempuan-perempuan yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang beribadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.”(At-Tahrim:5)

Dalam ayat di atas disebutkan beberapa sifat istri yang shalihah, yaitu:

a. Muslima: Yaitu wanita-wanita yang ikhlas kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tunduk kepada perintah Allah ta’ala dan perintah Rasul-Nya.

b. Mukminat: Yaitu wanita-wanita yang membenarkan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

c. Qanitat: Yauty wanita-wanita yang taat.

d. Taibat: Yaitu wanita-wanita yang selalu bertaubat dari dosa-dosa mereka, selalu kembali kepada perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun harus meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa nafsu mereka.

e. Abidat: Yaitu wanita-wanita yang banyak melakukan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (dengan mentauhidkannya karena semua yang dimaksud dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an adalah tauhid, kata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma).

f. Shoimat: Yaitu wanita-wanita yang berpuasa. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132)

dengannya seperti puasa, terkecuali bila suaminya mengizinkan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya”. (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026).

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya