Nekat Mudik Saat Wabah Corona, Ini Hukumnya dalam Islam

Pradita Ananda, Jurnalis
Sabtu 25 April 2020 05:17 WIB
Share :

Bulan Ramadhan sudah memasuki hari kedua. Di penghujungnnya nanti umat Islam bakal merayakan hari istimewa, yaitu Idul Fitri. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, Ramadhan kali ini dilingkupi wabah corona. Lantaran itu, tradisi mudik jelang Idul Fitri resmi dilarang oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Lantas bagaimana hukumnya bagi seorang muslim yang memaksa nekat mudik ke kampong halamannya di tengah wabah corona?

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Anwar Abbas, M.Ag. memberikan jawaban tegas, mudik di tengah wabah corona hukumnya haram, sehingga pelakunya berdosa.

“Kalau mudik dari daerah pandemi ke daerah lain, maka itu tidak boleh, karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Jika tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” terang Dr. Anwar, Sabtu (25/4/2020).

Di dalam kaidah fikih dikatakan la dharara wala dhirara, yakni jika kita akan melakukan suatu tindakan maka tindakan itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Jika seseorang nekat mudik dari daerah pandemi corona ke daerah lain secara logika orang tersebut berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain. Terlebih wabah corona (COVID-19) di Indonesia per Jumat 24 April sudah mengakibatkan 8.211 orang terinfeksi, 1.002 orang sembuh dan 689 orang meninggal dunia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya