DALAM ilmu fikih terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Di antaranya makan dan minum atau memasukan sesuatu ke dalam tubuh, secara sengaja.
Namun tanpa disadari sebagian orang malah menelan air ketika mandi atau wudhu. Sesuatu yang sudah masuk ke dalam perut tidak bisa dikeluarkan lagi, karena akan dianggap sebagai muntahan yang dapat membatalkan puasa. Lalu jika tidak sengaja meminum air ketika mandi atau wudhu apakah membatalkan puasa?
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Masjid Istiqlal, Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan, jika tidak sengaja menelan air ketika wudhu atau mandi, maka puasanya tidak akan batal.
"Ketika ada air tertelan saat melakukan aktivitas tersebut tidak dapat membatalkan puasa dengan syarat tidak melebih-lebihkan. Tapi bila dengan cara membasuh dengan keras atau memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan maka dapat membatalkan puasa," katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (28/4/2020).