Namun, Ustadz Fauzan mengatakan, status hadist Al Al-Bidayah wa Al-Nihayah tergolong sebagai hadist yang dhoif (lemah) karena ada selah satu perowinya yang bernama Husain bin Muhammad Fanjawaih sering meriwayatkan riwayat mungkar (bagian dari ketegori lemah).
"Hadist di atas statusnya lemah perowinya. Sementara materi atau matan (teks) hadist itu saling menguatkan dengan dalil-dalil yang lain," pungkasnya.
(Dewi Kurniasari)