Selain itu, setiap muslim dapat meninggalkan jamaah sholat lima waktu/rawatib, tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya.
"Namun jika potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona," pungkasnya.
(Rizka Diputra)