Pemerintah Terapkan New Normal, Fatwa MUI Sedang Dikaji Ulang

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 12:04 WIB
Sekjen MUI, Anwar Abbas (Foto: SalingSapa TV)
Share :

Selain itu, setiap muslim dapat meninggalkan jamaah sholat lima waktu/rawatib, tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya.

"Namun jika potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya