Wali Kota Minneapolis, Jacob Frey sudah mengumumkan keadaan darurat di Minneapolis dan kota kembarnya, St. Paul pada Kamis 28 Mei lalu dan menerjunkan pasukan Garda Nasional untuk membantu mengamankan kota, namun keadaan masih mencekam.
Sejauh ini Presiden AS Donald Trump telah meminta demonstran untuk tidak melanjutkan kerusuhan dan menyebut para penjarah sebagai "penjahat" yang merusak kenangan tentang Floyd. Trump juga mendesak Biro Penyelidik Federal AS (FBI) menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran hukum hak-hak sipil di balik kematian Floyd.
(Rizka Diputra)