Umat Menunggu Fatwa MUI tentang Sholat Jumat Bergiliran

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 15:04 WIB
Umat muslim melaksanakan sholat Jumat (Foto: Okezone.com)
Share :

SEKRETARIS Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Abbas menyatakan new normal akan berpengaruh terhadap pelaksanaan ibadah, seperti sholat Jumat yang nantinya akan dilakukan secara bergiliran. Hal ini merujuk pada protokol kesehatan virus corona (Covid-19), yakni melakukan physical distancing.

"Untuk itu karena di dalam protokol medis yang ada masalah physical distancing atau menjaga jarak sangat-sangat menjadi perhatian, di mana jarak antara satu orang dengan orang lain minimal satu meter. Maka ini tentu akan sangat menjadi masalah di masjid-masjid yang jamaahnya biasanya membeludak," katanya kepada Okezone belum lama ini.

Lalu bolehkah menurut hukum Islam melangsungkan sholat Jumat secara bergantian?

Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan Jakarta Islamic Centre (JIC), Ustadz Rakhmad Zailani Kiki mengatakan, dalam mazhab fikih Ibnu Hazm melaksanakan sholat Jumat dilakukan secara bergelombang atau bergantian dibolehkan atau hukumnya mubah.

Baca juga: Haji Batal, Menag: Jamaah Tahun Ini Akan Diberangkatkan Tahun Depan

"Tapi untuk di Indonesia, kita mengikuti fatwa MUI Pusat saja. Kita tunggu fatwanya," ujar Ustadz Rakhmad saat dihubungi Okezone.

Sementara itu, menengok kembali fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 24 Rabi’Al-Tsani 1422 Hijriyah, pada 16 Juli 2001, membahas tentang 'Hukum Melaksanakan Sholat Jumat Dua Kali dalam Satu Masjid (Tempat)' karena terbatas kapasitasnya untuk menampung jamaah sholat Jumat atau karena alasan lain, yaitu salah satu poinnya adalah sebagai berikut:

Jika umat yang berkewajiban melaksanakan sholat Jumat tidak dapat melaksanakannya dalam waktu bersamaan karena tugas-tugas penting yang tidak dapat ditinggalkan dan harus bergantian, maka sholat Jumat boleh dilaksanakan dua shift. Dengan syarat, waktu pelaksanaan dua shift sholat Jumat tersebut masih dalam batas waktu Dzuhur.

Baca juga: Tak Hanya Haji Reguler, Haji Khusus dan Furoda Juga Ditiadakan

Semua pelaksanaan sholat Jumat tersebut dinilai sah, sehingga tidak perlu dilakukan I’adah sholat Dzuhur. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut:

Para imam madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali) telah sepakat, bahwa sholat Jumat tidak boleh dilaksanakan beberapa kali (ta’addud al-jumu’ah) di beberapa masjid atau bangunan lain dalam satu kota atau desa.

Kecuali karena ada hajat (kebutuhan), seperti luasnya wilayah kota atau desa, sulitnya menghimpun umat Islam dalam satu masjid, sulitnya mempertemukan dua kelompok umat Islam yang saling bermusuhan, banyaknya jumlah jamaah Jumat sehingga tidak dapat ditampung dalam satu masjid. Jauhnya jarak antara satu wilayah pemukiman umat Islam dengan pemukinan yang lain dan sebagainya.

Bahwa salah satu prinsip dasar disyariatkannya ajaran Islam adalah “tidak mempersulit manusia”

Qaidah Ushuliyah yang menyatakan:

اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

Artinya: “Kesulitan mendorong pencarian kemudahan,".

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya