Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Adakah Sholat Sunah Qabliyah Jumat, Begini Penjelasannya

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |10:00 WIB
Adakah Sholat Sunah Qabliyah Jumat, Begini Penjelasannya
Adakah sholat qabliyah Jumat. (Foto: Freepik)
A
A
A

SHOLAT qabliyah Jumat apakah memang ada dan dianjurkan. Pertanyaan ini masih muncul di tengah-tengah kaum Musimin. Ustaz Sofyan Ruray pun mengatakan bahwa pendapat yang kuat insya Allah, tidak ada qabliyah Jumat. Namun ada sholat sunah muthlaq yang dikerjakan semampunya sebelum imam sholat atau khatib datang. Sementara khatib disunahkan datang pada waktunya dan langsung memulai khutbah.

Rasulullah SAW bersabda, 

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أتَى الجُمُعَةَ، فَصَلَّى ما قُدِّرَ له، ثُمَّ أنْصَتَ حتَّى يَفْرُغَ مِن خُطْبَتِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي معهُ، غُفِرَ له ما بيْنَهُ وبيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى، وفَضْلُ ثَلاثَةِ أيَّامٍ

“Barangsiapa mandi kemudian mendatangi sholat Jum’at, lalu sholat sesuai yang dimampukan untuknya, kemudian ia diam sampai imam selesai khutbah, kemudian ia sholat bersama imam, maka akan diampuni dosanya antara Jum’at itu sampai Jum’at berikutnya, ditambah tiga hari.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Baca Juga: Bangun Positioning Produk Meneladani Personal Branding Nabi Muhammad SAW Jujur Berniaga

Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim rahimahullah berkata, 

جَمَاهِيرُ الْأَئِمَّةِ مُتَّفِقِينَ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ سُنَّةٌ مُؤَقَّتَةٌ بِوَقْتٍ، مُقَدَّرَةٌ بِعَدَدٍ، لِأَنَّ ذَلِكَ إنَّمَا يَثْبُتُ بِقَوْلِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، أَوْ فِعْلِهِ

“Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada sebelum Jum’at sholat sunah yang ditetapkan waktunya serta ditentukan jumlah raka’atnya, karena penentuan itu harus ditetapkan dengan ucapan dan perbuatan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” [Al-Fatawa Al-Kubro, 2/351]

Juga pendapat yang paling kuat insya Allah, sholat sunah muthlaq sebelum Jum’at, boleh dilakukan di waktu terlarang, yaitu saat matahari tepat berada di tengah, sebelum mengarah ke arah Barat, karena dalam hadits yang mulia di atas dianjurkan sholat sampai imam/khatib datang.

Baca Juga: Renungan Malam, Tiga Waktu Penyesalan yang Terlambat untuk Manusia Sesali

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, 

يوم الجُمُعة الصَّواب أنه ليس فيها وقتُ نهي عند الزوال؛ لأنَّ الرسول صلَّى اللهُ عليه وسلَّم شرَعَ للناس إذا دخلوا المسجد أن يصلُّوا ما قدَّر الله لهم

“Pendapat yang benar, hari Jum’at tidak ada waktu terlarang saat menjelang tergelincir matahari ke arah Barat, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mensyari’atkan untuk manusia apabila masuk masjid hendaklah melakukan sholat sebanyak yang Allah mampukan untuk mereka.” [Majmu’ Al-Fatawa, 10/436]

Dan ketika seseorang terlambat menghadiri khutbah Jum’at, maka sholat sunnah tahiyyatul masjid tetap dilakukan walau khatib sedang berkhutbah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement