SEJUMLAH orang terlihat masih melakukan aktivitas jual-beli ketika waktu Sholat Jumat sudah masuk. Hal ini menjadi perhatian kaum Muslimin yang lainnya. Mereka bertanya-tanya, bagaimana hukumnya dalam agama Islam?
Seperti dikutip dari laman Muslim.or.id, terkait jual-beli ketika waktu Sholat Jumat ini telah dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman. Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu'ah: 9)
Baca juga: Ingat, Ketika Khotbah Jumat Harus Diam dan Tidak Memeluk Lutut