Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual-Beli saat Waktu Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 11 Juni 2021 |10:34 WIB
Jual-Beli saat Waktu Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi jual beli. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

SEJUMLAH orang terlihat masih melakukan aktivitas jual-beli ketika waktu Sholat Jumat sudah masuk. Hal ini menjadi perhatian kaum Muslimin yang lainnya. Mereka bertanya-tanya, bagaimana hukumnya dalam agama Islam?

Seperti dikutip dari laman Muslim.or.id, terkait jual-beli ketika waktu Sholat Jumat ini telah dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman. Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu'ah: 9)

Baca juga: Ingat, Ketika Khotbah Jumat Harus Diam dan Tidak Memeluk Lutut 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement