Artinya: "Azan (Sholat Jumat) yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam hanyalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka larangan jual-beli ini dikaitkan pada azan tersebut bukan azan yang lainnya. Dan tidak ada bedanya apakah itu sebelum zawal ataukah sesudah zawal." (Al Mughni, 2/145).
Ringkasnya, ketika imam sudah naik mimbar lalu setelah itu azan dikumandangakan maka berlakulah larangan jual-beli di saat itu juga.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)