PANDEMI covid-19 di Indonesia terus mengganas. Ditambah lagi masuknya sejumlah varian baru mutasi virus corona. Pemerintah pun menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah persebaran wabah penyakit ini. Salah satunya meniadakan sementara Sholat Jumat di masjid-masjid zona merah.
Seperti di wilayah DKI Jakarta, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengimbau masjid-masjid yang masuk zona merah covid-19 untuk tidak menggelar Sholat Jumat mulai 22 Juni hingga 5 Juli. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai arahan pemerintah pusat.
Baca juga: Apa Sih Keutamaan Baca Surah Al Kahfi di Hari Jumat? Ini Jawabannyaย
Kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan seruan terkait penyelenggaraan sholat rawatib dan Sholat Jumat di masa pandemi covid-19.
Dalam seruannya di Surat Nomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021, umat Islam agar mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur di rumah masing-masing. Kemudian diimbau juga melaksanakan sholat rawatib di rumah.
Walau Sholat Jumat ditiadakan dampak wabah covid-19 dan diganti Sholat Zuhur di rumah, tetap ada amalan-amalan yang bisa dilakukan pada hari Jumat. Apa saja? Berikut delapan di antaranya, seperti dijelaskan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di laman Rumaysho.
Baca juga: Sunah-Sunah Hari Jumat: Baca Surah Al Kahfi hingga Tertib Simak Khotbahย
Pertama: Membaca Surah Al Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat.
Kedua: Membaca Surah As-Sajadah dan Surah Al Insan pada Sholat Shubuh hari Jumat.
Ketiga: Bersih-bersih diri pada hari Jumat seperti memotong kuku, memotong rambut, dan bersiwak.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News