BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa dana haji yang sebagian digunakan untuk memperkuat mata uang Rupiah sama sekali tidak ada kaitannya dengan keputusan pemerintah yang membatalkan penyelenggaraan haji 1441H/2020M.
Kepala Badan Pelaksana (BP) BPKH, Anggito Abimanyu menyebut, penggunaan dana haji sebesar USD600 atau senilai Rp8,7 triliun untuk penguatan Rupiah tersebut disampaikan dalam acara internal halalbihalal BPKH dengan Bank Indonesia (BI).
Saat itu, di hadapan jajaran petinggi BI, Anggito mengucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H sekaligus memberikan update informasi dana haji. Meliputi dana kelolaan, investasi dan dana valuta asing, kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, serta pengelolaan valuta asing dan rencana cashless living cost haji dan umrah.
Baca juga: Batalkan Haji, Komnas Haji Puji Keberanian Fachrul Razi
"Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut," terang Humas BPKH dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu (3/6/2020).
Dana sebesar USD600 juta itu diakui memang tersimpan di rekening BPKH. Jika tidak digunakan untuk ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dan dikelola oleh BPKH.