Heboh Haji Ditunda, Apa Kabar Tata Kelola Ratusan Triliun Dana Haji?

Rizka Diputra, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2020 13:23 WIB
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj (Foto: Instagram)
Share :

KEPUTUSAN Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menerbitkan kebijakan pembatalan pengiriman jamaah haji untuk musim tahun 2020M/1441H baru-baru ini mengundang pro dan kontra.

Namun di balik itu, yang menjadi pertanyaan besar ialah bagaimana pengelolaan dana dari 4,2 juta calon haji yang menunggu giliran berangkat (waiting list) yang saat ini terkumpul kurang lebih Rp135 triliun? Begitupun juga Dana Abadi Umat (DAU) yang berjumlah Rp3,5 triliun yang merupakan hasil efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menjelaskan, sejak terbitnya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UUPKH), dana haji bukan lagi domain kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) tetapi menjadi tanggungjawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga yang berada langsung di bawah Presiden yang bertugas menerima, mengelola dan menginvestasikan dana calon jamaah haji.

Baca juga: Haji Batal Berimbas ke Travel, Sampai Gak Bisa Gaji Karyawan!

Agar bermanfaat dan tidak menganggur, BPKH diberi wewenang atas dana titipan (wadi’ah) tersebut untuk menginvestiasikan ke berbagai macam skema investasi berbasis syariah, supaya jamaah haji tunggu mendapatkan nilai tambah (profit) dan imbal hasil yang dikembalikan untuk jamaah.

“Dana haji diatur sangat ketat, hanya diinvestasikan pada skema investasi syariah dan harus aman dari potensi kerugian. Karenanya tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan sembarangan," kata Mustolih dalam siaran pers yang diterima Okezone, Kamis (4/6/2020).

Hal itu kata dia, termasuk untuk menalangi penguatan Rupiah. Apabila dana calon jamaah haji digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan UUPKH, seluruh pimpinan BPKH lanjut Mustolih, harus bertanggungjawab secara tanggung-renteng dan calon jamaah pun bisa mengajukan tuntutan hukum apabila menderita kerugian.

"Karena itu memberlakukan dana calon jamaah haji tidak bisa disamakan dengan mengelola uang negara seperti APBN atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang bisa diutak-atik untuk berbagai kepentingan. Karenanya BPKH harus ekstra hati-hati," paparnya.

Adapun kekhawatiran dan kecurigaan publik soal penggunaan ratusan triliun dana haji akan digunakan untuk kepentingan lain merupakan hal wajar. Sebab lanjut Mustolih, sejak dibentuk 2017 silam sampai sekarang, BPKH sebagai pengelola dana tidak transparan.

"Kinerjanya pun sampai sekarang belum maksimal sebagaimana ekspektasi dan harapan publik yang menginginkan bisa mengelola dana haji sebagaimana tabung haji di Malaysia yang memberikan manfaat dan dampak sangat positif signifikan bagi jamaah," kata dia.

Baca juga: Prosedur Pengembalian Biaya Jamaah Haji yang Batal Berangkat

"Belum ada terobosan berarti BPKH, utamanya atas kebijakan investasi dari dana haji yang dapat memperoleh hasil secara signifikan dan memuaskan.

Soal transparansi, satu-satunya akses informasi terkait kinerja BPKH dan dana haji hanya bisa didapat melalui saluran laman website: https://bpkh.go.id/," imbuhnya.

Namun sambung dia, dalam website tersebut mayoritas hanya berisi kegiatan internal dan seremonial pimpinan BPKH. Ada laporan tahun 2018 tentang keuangan haji tetapi sudah dimodifikasi sedemikian rupa, bukan menampilkan hasil audit asli dari BPK. Padahal ada kewajiban BPKH menampilkan ke media secara luas.

Transparansi seharusnya menjadi pilar utama BPKH karena dalam UUPKH lembaga ini disebut sebagai Badan Hukum Publik terlebih seluruh operasional termasuk gaji pegawai dan pimpinan BPKH diambil dari keuantungan hasil investasi uang jamaah.

"Sehingga konsekuensinya BPKH berkewajiban untuk melakukan transparansi sejelas-jelasnya kepada publik tentang berbagai hal misalnya capaian dan audit kinerja, rencana kerja dan anggaran (RKA), berapa jumlah jamaah yang mendaftar haji setiap bulan, dengan pihak mana saja bekerjasama/investasi, kemana saja uang jamaah diinvestasikan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya