Selain itu di dalam Kitab Qurrotul 'Uyun (penyejuk mata), karya Syaikh Muhammad at-Tahami Ibnu Madani menjelaskan, ditulis sebagai syarah (uraian penjelasan) oleh Ibnu Yamun dijelaskan secara rinci keutamaan waktu berjimak.
Ibnu Yamun mengatakan, bahwa diperbolehkan melakukan jimak di setiap waktu, baik malam maupun siang sebagaimana firman Allah SWT:
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ
(Nisā`ukum ḥarṡul lakum fa`tụ ḥarṡakum annā syi`tum wa qaddimụ li`anfusikum, wattaqullāha wa'lamū annakum mulāqụh, wa basysyiril-mu`minīn).
Artinya: "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah ayat 223).
(Rizka Diputra)