Panduan Sholat Jumat New Normal, Sholat Kedua Tidak Sah hingga Dosa Kolektif

Novie Fauziah, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2020 19:45 WIB
Sholat Jumat perdana di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jaksel (Foto: Okezone.com/Muhammad Rizky)
Share :

1. Ulama yang mengacu pada ketentuan (ضابط) berikut: Dalam kondisi darurat di mana lokasi Jumatan yang ada hanya bisa menampung sebagian Jamaah akibat penerapan physical distancing, dan secara riil tidak ditemukan lokasi lain yang bisa ditempati sholat Jumat.

"Maka dibolehkan mendirikan sholat Jumat secara bergelombang atau bergantian," katanya.

2. Sebagian ulama berpendapat; Sekiranya ta’ddud al-jum’ah di banyak tempat tak memungkinkan, maka solusinya bukan dengan mendirikan sholat Jumat secara bergelombang di satu tempat, melainkan mempersilakan umat Islam yang tidak mendapatkan kesempatan Jumatan di satu tempat untuk melaksanakan sholat zhuhur di rumah masing-masing.

"Dengan ini, target pelaksanaan sholat Jumat di satu wilayah sudah terpenuhi, sementara mereka yang tak kebagian sholat Jumat di tempat itu dianggap sebagai orang uzur (ma’dzur),yang berhak mendapatkan dispensasi hukum (rukhsoh)," terangnya.

Kemudian, pandangan fiqih tersebut dapat menjadi acuan umat Islam dalam melaksanakan shalat Jumat yang berada di daerah pandemi virus Covid-19 telah terkendali, dan sudah memberlakukan kehidupan new normal.

"Namun, bagi umat Islam yang tinggal di zona merah virus Covid-19, maka mereka bisa tetap merujuk pada pandangan LBM PBNU sebelumnya, yaitu umat Islam dilarang melakukan aktivitas berkumpul termasuk melaksanakan sholat Jumat (بالكلیة الجمعة ترك)," pungkas dia.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya