JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi akan segera mengirim surat ke Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammad Saleh Benten, untuk menjeleskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji 2020. Surat ini akan dikirim melalui Kementerian Luar Negeri RI.
“Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Nizar di Jakarta, Selasa (6/9/2020).
Baca juga: Kisah Bilal bin Rabah, Disiksa Bertubi-tubi tapi Kokoh pada Kalimat Ini
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah.
KMA ini diumumkan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020. Artinya, tahun ini Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia. Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah.