Meski Terapkan Protokol Covid-19, Potensi Penularan di Masjid Tetap Ada

, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2020 12:04 WIB
Pelaksanaan sholat berjamaah di masjid dengan menjaga jarak (Foto: Okezone.com)
Share :

Fatwa ini dikeluarkan setelah dimulainya penerapan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial dan transisi menuju new normal di sejumlah kawasan, di tengah kenyataan bahwa wabah itu belum benar-benar hilang. Fatwa dikeluarkan sebagai respons atas berbagai pertanyaan dari masyarakat tentang hukum pelaksanaan sholat Jumat terkait protokol kesehatan.

Lebih lanjut MUI merekomendasikan agar jamaah mematuhi protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, berwudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri dan menjaga jarak aman. Masjid juga diminta untuk mendukung imam sholat Jumat memperpendek khotbah sholat dan memilh bacaan surat Alquran yang pendek saat melaksanakan sholat.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya