Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw: مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ Artinya: aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi (HR. Bukhari). Para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan akikah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh.
Setelah itu, anjuran akikah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan akikah sendiri lebih baik dari pada tidak melaksanakanya.
Terkait mana lebih baik akikah atau kurban dulu, itu sebaiknya menyesuaikan momentum.
Apabila mendekati hari Raya Idul Adha, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik dari pada malaksanakan akikah.
Ada baiknya pula- apabila menginginkan kedua-keduanya qurban dan akikah maka bisa mengikuti pendapat Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan akikah sekaligus.