Bolehkan Membayar Fidyah Puasa dengan Uang Orangtua?

, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 10:56 WIB
ilustrasi (Okezone)
Share :

Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, Ustadz Yuniar Indra memberi penjelasan soal ini.

“Ketika memang harta yang digunakan adalah harta pemberian orang tua, maka tidak ada masalah. Sebab pemberian orang tua sudah menjadi hak anaknya,” kata Ustadz Yuniar seperti dikutip dari laman tebuireng.online.

قوله: وكما لو زين ولده الصغير) أي فإنه يكون ملكا له، ولا يحتاج إلى صيغة،

البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ١٦٩/٣

Jika orang tua menghiasi anak kecilnya dengan perhiasan, maka perhiasan itu menjadi milik anak tersebut.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya