Pada masa sekarang, kebanyakan penyembelihan kurban dilaksanakan secara kolektif yang biasanya diselenggarakan oleh masjid atau panitia kurban. Shahibul qurban umumnya mengumpulkan binatang kurbannya di masjid atau tempat lain, kemudian disembelih serentak.
Apabila hewan kurban disembelih oleh orang lain, maka shahibul qurban yang menanggung biayanya, baik untuk penyembelihan maupun pengurusan dagingnya. Artinya, jika kemudian penyembelih kurban ini harus diberi upah, maka shahibul qurban yang harus membayarnya dari harta miliknya.
Sehingga, Majelis Tarjih dan Tajdid memutuskan berdasarkan mengutip buku Tanya Jawab Agama jilid 5 halaman 132 ditegaskan bahwa penggunaan uang kas masjid tidak tepat jika dipakai untuk membiayai penyembelihan kurban. Uang kas masjid sebaiknya digunakan untuk pemeliharaan masjid, kegiatan-kegiatan masjid, kesejahteraan masyarakat atau jamaah masjid, maupun hal-hal lain yang mencakup kepentingan dan kemanfaatan umat.
Rasulullah menyebut bahwa nahnu nu’thihi min ‘indina (kami memberinya dari diri kami). Dari kalimat tersebut dijelaskan bahwa biaya penyembelihan hewan kurban memang berasal dari shahibul qurban, bukan dari sumber lain seperti uang kas masjid.
(Rizka Diputra)