Bolehkah Biaya Penyembelihan Hewan Kurban Pakai Uang Kas Masjid?

, Jurnalis
Senin 22 Juni 2020 16:14 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

BERKURBAN ialah suatu ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Seorang muslim wajib berkurban jika ia mampu. Untuk urusan kurban yang wajib menyiapkan segala sesuatunya ialah shohibul qurban atau orang yang bersangkutan, termasuk pemilihan hewan kurban yang akan disembelih saat hari raya Idul Adha.

Jika seseorang menyerahkan hewan kurban ke panitia dan panitia kurban memerlukan biaya untuk penyembelihan dan pengurusan daging, maka panitia dapat memintanya kepada shahibul qurban tersebut. Lantas, bagaimana hukumnya menyembelih hewan kurban jika menggunakan uang kas masjid?

Melansir dari laman Suara Muhammadiyah, khusus untuk ibadah kurban, pada dasarnya shahibul qurban sendirilah yang melaksanakan segala hal terkait kurban ini, mulai dari menyiapkan hewan kurban, menyembelih hingga mengurus dagingnya.

Baca juga: Rokhmin Dahuri Temui Menag Bahas Pesantren Maritim

Namun dalam keadaan tertentu shahibul qurban boleh menyerahkan urusan ini pada orang lain. Tentang pelaksanaan kurban apakah dilakukan sendiri oleh shahibul qurban atau diserahkan pada orang lain disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ [رواه البخاري].

Artinya: "Dari Anas radhiyallahu anhu dia berkata bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri (HR. al-Bukhari no. 5238).


Pada hadits lainnya disebutkan:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَقْسِمَ جُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا [رواه أبو داود].

Artinya: "Dari Ali radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah memerintahkanku membantu mengurus unta kurban beliau dan membagikan kulitnya serta jilalnya (kulit yang diletakkan pada punggung unta untuk melindungi dari dingin), dan beliau memerintahkan agar aku tidak memberikan sesuatu pun kepada orang yang menyembelih. Beliau bersabda, “Kami akan memberinya dari diri kami,” (HR. Abu Dawud no. 1769).

Hadits pertama menunjukkan bahwa Rasulullah menyembelih sendiri domba yang beliau kurbankan. Sedangkan hadits kedua Rasulullah memerintahkan Sayyidina Ali ikut mengurus kurban beliau. Ini menunjukkan bahwa beliau menyerahkan pengurusan kurbannya pada orang lain. Hadits kedua pun menunjukkan kebolehan adanya panitia dalam pelaksanaan kurban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya