Artinya:”Ya Allah, pertautkanlah di antara hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, tunjukkan kami jalan kedamaian, selamatkan kami dari kegelapan menuju kepada terang, jauhkan kami dari semua keburukan, yang tampak maupun yang tidak tampak. Berkahilah kami dalam pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, istri dan keturunan kami. Terimalah taubat kami, Engkau yang maha penerima taubat dan maha penyayang. Jadikan kami orang-orang yang bersyukur pada nikmat-Mu, pemuji nikmat-Mu, penerima nikmat-Mu, dan sempurnakanlah nikmat-Mu kepada kami.”
Baca juga: 5 Hukum Perceraian Menurut Islam, Kalina Oktarani Masuk Katagori mana?
“Dibaca setelah sholat wajib suami istri, lebih bagus setelah berjamah suami berdoa, istri mengamini,” ucap Ustadz Ainul.
Perceraian suami-istri jika tanpa sebab syar’i adalah hal sangat dibenci oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Wanita mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (syari), maka haram baginya bau surga” (H.R Ibnu Majah).
(Salman Mardira)