"Kita berkomitmen menjalin hubungan itu harus gentle ya. Harus diurus menurut prosedur yang berlaku karena pernikahan tidak hanya terkait saat melaksanakan akad nikah. Menikah itu bukan untuk urusan biologis, tapi panjang terkait masa depan dua mempelai dan anak-anak mereka. Maka negara wajib hadir," tuturnya.
"Kalau poligami secara (nikah) siri tidak gentle, kalau siap poligami ikuti prosedur yang berlaku. Negara juga memberi peluang, tapi caranya harus gentle. Urus ke pengadilan agama, hadirkan istri pertama, menikahlah secara gentle karena negara akan melindungi dan negara wajib memantau dan mengawasi warga negaranya yang melangsungkan komitmen untuk hidup bersama sampai akhir," tutup Ustadz Khoirul.
(Rizka Diputra)