ISLAM membolehkan seorang ibu menyusui bayi selain anak kandungnya bahkan bayi dari orangtua non muslim sekalipun. Tapi, ada syarat dan ketentuan. Artinya dengan kadar tertentu Air Susu Ibu (ASI) masuk ke tubuh bayi, maka antara pemberi dan peminum ASI terjadi mahram atau berlaku hukum haram pernikahan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu atau Istirdla’.
Baca juga: Hukum Perempuan Muslim Donor ASI untuk Bayi dari Non-Muslim
Berdasarkan Fatwa MUI ini, disebutkan mahram akibat persusuan atau radla’ terjadi di antaranya jika usia anak yang menerima susuan maksimal dua tahun, pendonor ASI jelas identitasnya, jumlah ASI yang dikonsumsi minimal 5 kali persusuan, dan cara penyusuannya dilakukan baik secara langsung ke puting susu ibu maupun melalui perahan.
Mahram akibat persusuan dengan yang bukan anak kandung dalam fatwa MUI dibagi dalam kelompok sebagai berikut:
1. Ushulu al-syakhsi atau pangkal atau induk keturunan seseorang, yaitu ibu susuan (donor ASI) dan ibu dari ibu susuan tersebut terus ke atas (nenek, buyut dan seterusnya).
2. Al-furuu’ min al-radhaa’ atau keturunan dari anak susuan, yaitu anak susuan itu sendiri, kemudian anak dari anak susuan tersebut terus ke bawah (cucu, cicit dan seterusnya).
3. Furuu’ al-abawaini min al-radhaa’ atau keturunan dari orang tua susuan, yaitu anak-anak dari ibu susuan, kemudian anak-anak dari anak-anak ibu susuan tersebut terus ke bawah (cucu dan cicit).
4. Al-Furuu’ al-mubaasyirah min al-jaddi wa al-jaddati min al-radhaa’ atau keturunan dari kakek dan nenek sesusuan, yaitu bibi sesusuan yang merupakan saudara kandung dari suami ibu donor ASI dan bibi sesusuan yang merupakan saudara kandung dari ibu donor ASI. Adapun anak-anak mereka tidaklah menjadi mahram sebagaimana anak paman/bibi dari garis keturunan.
Baca juga: Berapa Kali Donor ASI hingga Terjadinya Haram Pernikahan?
5. Ummu al-zawjah wa jaddaatiha min al-radhaa’ atau ibu sesusuan dari Istri dan nenek moyangnya, yaitu ibu susuan (pendonor ASI) dari istri, kemudian ibu dari ibu susuan istri sampai ke atas (nenek moyang).
6. Zawjatu al-abi wa al-jaddi min al-radhaa’ atau istri dari bapak sesusuan dan kakek moyangnya, yaitu istri dari suami ibu pendonor ASI (istri kedua, ketiga atau keempat dari suami ibu pendonor ASI), kemudian istri dari bapak suami ibu pendonor ASI sampai ke atas (istri Fatwa tentang Masalah-Masalah Terkait Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) 6 kedua, ketiga atau keempat dari bapak suami ibu pendonor ASI sampai ke kakek moyangnya).
7. Zawjatu al-ibni wa ibni al-ibni wa ibni al-binti min al-radhaa’ atau istri dari anak sesusuan dan istri dari cucu sesusuan serta anak laki dari anak perempuan sesusuan, yaitu istri dari anak sesusuan kemudian istri dari cucu sesusuan (istri dari anaknya anak sesusuan) dan seterusnya sampai ke bawah (cicit dan seterusnya). Demikian pula istri dari anak laki dari anak perempuan sesusuan dan seterusnya sampai ke bawah (cucu, cicit dan seterusnya).
8. Bintu al-zawjah min al-radhaa’ wa banaatu awlaadihaa atau anak perempuan sesusuan dari istri dan cucu perempuan dari anak lakinya anak perempuan sesusuan dari Istri, yaitu anak perempuan susuan dari istri (apabila istri memberi donor ASI kepada seorang anak perempuan, maka apabila suami dari istri tersebut telah melakukan hubungan suami istri -senggama- maka anak perempuan susuan istri tersebut menjadi mahram, tetapi bila suami tersebut belum melakukan senggama maka anak perempuan susuan istrinya tidak menjadi mahram).
Demikian pula anak perempuan dari anak laki-lakinya anak perempuan susuan istri tersebut sampai ke bawah (cicit dan seterusnya).
(Salman Mardira)