SEBAIK-baik makanan untuk bayi adalah Air Susu Ibu (ASI). Dalam Islam bahkan dianjurkan seorang ibu menyusui anaknya hingga 2 tahun. Lalu, bagaimana hukumnya jika seorang ibu memberikan ASI kepada bayi selain anak kandungnya atau anak dari orangtua yang non muslim?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu atau Istirdla’.
“Seorang ibu boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar’i,” demikian poin 1 dari fatwa tersebut seperti dikutip Okezone, Senin (29/6/2020).
Dalam Fatwa MUI disebutkan, memberikan dan menerima ASI harus memenuhi ketentuan, pertama ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental. Kedua ibu tidak sedang hamil.