Pemberian ASI kepada yang bukan anak kandung menyebabkan terjadinya mahram atau haramnya terjadi pernikahan akibat radla’ (persusuan).
Baca juga: Aa Gym: Kelembutan Dapat Mengubah Segalanya
Dalam Fatwa MUI tersebut juga disebutkan, seorang muslimah boleh memberikan ASI kepada bayi non muslim, karena pemberian ASI bagi bayi yang membutuhkan ASI tersebut adalah bagian dari kebaikan antarumat manusia.
“Boleh memberikan dan menerima imbalan jasa dalam pelaksanaan donor ASI, dengan catatan; (i) tidak untuk komersialisasi atau diperjualbelikan; dan (ii) ujrah (upah) diperoleh sebagai jasa pengasuhan anak, bukan sebagai bentuk jual beli ASI,” demikian fatwa ini.
(Salman Mardira)