Berdasarkan hadis tersebut, Al Fairuz Abadzi As Syafi'i mengatakan, "Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban." (Al Muhadzab 1/74)
Tetapi pada umumnya hewan jantan lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan kurban yang berjenis kelamin betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan, namun lebih diutamakan jantan.
Baca juga: Berkurban dengan Cara Patungan, Ini Hukumnya
(Hantoro)