MENYEMBELIH hewan kurban merupakan ibadah dengan ganjaran pahala sangat besar. Pengorbanan harta dan tenaga pada puncak hari raya Idul Adha tersebut akan dibalas oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dengan yang lebih baik.
Mengutip dari Muslim.or.id, Senin (6/7/2020), kurban pada hari nahr atau Idul Adha disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: "Dirikanlah sholat dan berkurbanlah (an nahr)." (QS Al Kautsar: 2)
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Daftar Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020
Menyembelih hewan kurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda Aisyah Radhiyallahu anha menceritakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Lalu hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan sebagai pilihan hewan kurban. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS Al Hajj: 34)
Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, "Syarat sah dalam kurban yaitu hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi, dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi, dan semua jenis kambing yaitu domba, ma'iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban, baik dari yang jantan maupun betina –tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan kurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak)."
Baca juga: Kurban Sepi Pembeli, Amalkan Doa Ini agar Dagangan Laris Manis
Kemudian tidak dijelaskan pula dalam suatu nash, baik Alquran maupun hadis, terkait jenis kelamin hewan kurban, jadi jantan atau betina diperbolehkan. Sebagaimana riwayat dari Umu Kurzin Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
"Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina." (HR Ahmad 27900 dan An Nasa'i 4218, dishahihkan Syekh Al Albani)