Bagaimana Hukum Cerai via WhatsApp?

, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 13:55 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

Ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW.

عن أبُو هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ‏‏قَالَ ‏: ‏قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏: (ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ ، وَالطَّلاقُ ، وَالرَّجْعَةُ ) رواه أبو داود ( 2194 ) والترمذي ( 1184 ) وابن ماجه ( 2039 )

Bila suami memang niatnya menceraikan, ataupun tidak , maka lafaznya baik langsung atau tidak langsung (melalui SMS, WA, email dan sebagainya) adalah lafaz sharih yang berlaku hukumnya.

Kembali kepada niat. Bila memang ditulis via SMS, WA, dan lain-lain, di mana ungkapan kalimatnya sharih atau jelas maka niatnya memang untuk menceraikan, illatnya ada dan terpenuhi, yaitu niat untuk menyudahi dengan anda, maka talaknya sudah berlaku.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya