Hukum Sholat ketika Makanan Telah Dihidangkan

, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2020 16:29 WIB
Ilustrasi sholat. (Foto: Freepik)
Share :

4. Dikonsumsi secara syari atau realita.

Makanan yang ada mungkin bisa dikonsumsi secara syari ataupun secara realita. Secara syari misalnya orang tersebut tidak sedang berpuasa wajib, seperti puasa Ramadhan. Jika tiba waktu Ashar dan makanan untuk berbuka puasa sudah siap, maka tidak boleh menunda Sholat Ashar demi menunggu makan. Sebab secara syari memang belum waktunya berbuka puasa, meskipun perut mungkin sudah sangat lapar.

Sementara secara realita misalnya makanan masih sangat panas dan perlu menunggu beberapa saat untuk bisa disantap, maka dalam kondisi demikian ini yang didahulukan adalah melaksanakan sholat. Juga misalnya makanan itu bukan miliknya, dan dia tidak diperbolehkan untuk menyantapnya karena alasan tertentu.

Baca juga: Bolehkah Berbicara ketika Sedang Makan? 

5. Siap disantap.

Makanan tersebut sudah siap disantap, bukan masih diracik atau masih dimasak. Oleh karena itu, ketika makanan belum siap disantap, maka tetap mendahulukan sholat, meskipun dalam kondisi lapar. Karena sibuknya hati seseorang untuk memikirkan makanan yang sudah siap disantap itu lebih besar daripada jika makanan belum siap disantap.

Demikian penjelasan mengenai hukum sholat ketika makanan sudah dihidangkan. Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala selalu memberikan taufik dan hidayah kepada setiap Muslim hingga bisa sholat secara khusyuk. Amin.

Wallahu a'lam.

Baca juga: Adab dan Sikap Muslimin Terhadap Kerabat yang Terpapar Covid-19 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya