PANDEMI virus corona (covid-19) tidak menyurutkan animo masyarakat untuk berkurban pada tahun ini. Namun banyak masyarakat yang masih meragukan dalam penyembelihan hewan kurban tersebut, bahkan sebagian masyarakat merasa ada yang kurang jika belum melihat langsung hewan kurban yang akan disembelih.
Di tengah pandemi ini penyembelihan hewan kurban harus melalui aturan yang berlaku demi pencegahan covid-19.
Baca juga: 5 Syarat Utama dalam Melangsungkan Pernikahan
Pada dasarnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakannya adalah sunah, bukan merupakan kewajiban. Hal ini juga sebagaimana pendapat para ulama.
Syaikh Dr Muhammad Al Najdi dalam fatwanya yang menjelaskan, "Menyaksikan kurban adalah sunah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib."