"Yang terpenting kita bisa memastikan bahwa kurban yang dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan," jelas Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa Ustadz Ahmad Fauzi Qasim dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Makhluk Ini Penggali Sumur Zamzam yang Tak Pernah Kering Sepanjang Zaman
"Jadi boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya misalnya dikarenakan dia menitipkan kepada orang lain atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain masyarakatnya sangat memerlukan," tambah Ustadz Fauzi.
Ia menegaskan, ketepatan pelaporan hewan kurban akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berkurban yang telah dititipkan kepada orang lain maupun lembaga sosial.
(Hantoro)