KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyerahkan keputusan mekanisme belajar mengajar di madrasah, apakah via daring atau tatap muka kepada daerah masing-masing.
Adapun kegiatan pembelajaran untuk tahun ajaran baru 2020/2021 akan berlangsung pada hari ini, Senin (13/7/2020).
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar menjelaskan, pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.
Kata dia, bila berada di zona hijau dan telah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, serta disetujui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.
“Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kabupaten/Kota untuk MTs dan MI,” kata A Umar, mengutip laman KRjogja.