Kemenag Serahkan Kebijakan Belajar di Madrasah Era New Normal ke Daerah

, Jurnalis
Senin 13 Juli 2020 15:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

“Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTS dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih zona hijau. Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR),” tuturnya.

Untuk meringankan tugas guru, tenaga kependidikan dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring, sambung Umar, Direktorat KSKK Madrasah telah menjalin kerja sama dengan provider telekomunikasi.

“Ada diskon harga hingga 60 persen. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu bisa dibiayai dari BOS sehingga siswa dan guru tidak perlu keluar biaya lagi,” pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya