“Perempuan dianggap sampah, aib, hal yang tercela di mana tidak ada kebanggaan didalamnya, termasuk perlakuan tentang waris,” katanya.
Saat itu mereka mengharamkan kaum perempuan menerima harta warisan, sebagaimana mengharamkan kepada anak-anak kecil. Bahkan parahnya lagi, sebagian kaum jahiliah menganggap dan memperlakukan perempua janda yang ditinggal mati, termasuk harta yang dapat diwariskan pada ahli waris suaminya.
“Tentunya ahli waris tersebut adalah berdasarkan perjanjian kesetia-kawanan, anak- anak adopsi, dan pertalian kekerabatan dari qobilah atau kelompok relasi suami yang meninggal semasa hidup, sangat jauh dari rasa keadilan dan kesetaraan,” tuturnya.
Baca juga: 5 Amalan Sangat Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah, Nomor 4 Paling Ringan Dikerjakan
Bahkan di dalam Alquran perilaku mereka yang memandang sebelah mata, para perempuan diabadikan dalam Surah An-Nahl ayat 57 -59. Bagaimana mereka merasa malu ketika ternyata mendapatkan keturunan perempuan dalam keluarganya, hingga dianggap sebagai aib atau kehinaan. Sehingga mereka tidak segan-segan mengubur hidup-hidup anak-anak perempuan tersebut.