SESEORANG yang baru terlahir ke dunia menurut pandangan Islam wajib diakikah. Namun, banyak orang yang masih bingung perihal akikah dan kewajiban berkurban. Pertanyaan yang kerap terlontar ialah jika seseorang belum diakikah maka bolehkah ia berkurban?
Terkait masalah ini, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif mengatakan, kesalahpahaman fikih seringkali membuat umat bingung. Banyak yang mengira kurban itu dilakukan cukup seumur hidup sekali.
Padahal sebenarnya kurban itu adalah sunah, ketika masuk Idul Adha maka disunahkan bagi mereka yang mampu untuk berkurban.
“Kalau ketemu 60 kali ya 60 kali kurbannya, tetap sunah," dai yang akrab disapa Buya Yahya ini dikutip dari channel YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Ini Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 1441H
Sementara untuk akikah yaitu seumur hidup sekali begitu juga dengan haji. Jadi sunah setiap tahun untuk berurban, dan hukumnya mubah. Sedangkan akikah disunahkan oleh orangtua terhadap anaknya.
“Jika seorang bapak dikarunai seorang anak oleh Allah, maka sunah bagi bapaknya untuk mengakikahi, bukan anak (yang menunaikan),” kata dia.
Ketika anak itu lahir lanjut Buya Yahya, sunah diakikahkan di hari ke-7 sambil diberi nama. Tujuan akikah juga untuk memberitahukan orang-orang bahwa sudah punya anak, dan agar anaknya dijaga oleh Allah.
Jika memang tidak sempat mengakikahi pada waktu lahir, misalnya karena tidak ada uang, bisa di hari ke-21 atau seterusnya sampai seorang anak itu baligh. Ketika anak sudah baligh, maka orangtua sudah lepas sunahnya untuk akikah.