Menurut Ustadz Adi Hidayat, larangan potong kuku dan rambut sudah tidak berlaku lagi bagi orang tersebut. Dia bisa langsung menyembelih kurbannya setelah Sholat Idul Adha.
“Ini hanya berlaku dari tanggal 1 (Dzulhijjah) sampai menjelang akan dipotongnya hewan kurban” ujarnya.
Adi Hidayat menegaskan bahwa larangan ini bersifat tidak wajib. Artinya, jika orang yang akan berkurban lantas memutuskan untuk memotong kuku sebelum menyembelih kurbannya, maka ia tidak akan dosa, hanya saja potensi mendapatkan pahala akan hilang.
“Namun, hadis ini seringkali keliru dalam masyarakat. Hadis ini diperuntukkan untuk manusia, bukan untuk memotong kuku atau bulu hewan. Bisa diperhatikan dari bahasa dalam hadis tersebut,” katanya.
(Salman Mardira)