Arab Saudi Tetapkan Idul Adha 1441H pada Jumat 31 Juli

Hantoro, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2020 10:42 WIB
Masjidil Haram di Kota Makkah, Arab Saudi. (Foto: Unsplash)
Share :

Sebagaimana dilaporkan, bagi perusahaan biro perjalanan yang melanggar dengan membawa jamaah haji tanpa izin akan dijatuhi hukuman berupa denda. Denda mulai 10 ribu hingga 50 ribu riyal Arab Saudi atau sekira Rp39 hingga 190 juta. Sedangkan hukuman penjara mulai 15 hari sampai 6 bulan.

Kemudian warga negara asing (WNA) atau ekspatriat yang melakukan pelanggaran akan dideportasi dan dilarang memasuki kembali wilayah Arab Saudi untuk beberapa waktu.

Baca juga: Ini Waktu Pelaksanaan Sholat Idul Adha 

Orang-orang dari 160 negara yang saat ini tinggal di Arab Saudi telah dipilih untuk melakukan haji 2020. Mereka akan diminta menjalani karantina sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah haji.

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi melalui akun Twitter-nya mengumumkan tanggal libur Idul Adha untuk sektor publik serta swasta.

Sektor publik memulai liburannya pada 24 Juli dan kembali bekerja pada Minggu 9 Agustus. Sedangkan sektor swasta dan nirlaba libur hanya terdiri dari empat hari, dimulai Kamis 30 Juli dan masuk kembali pada Senin 3 Agustus.

Baca juga: Tokoh-Tokoh Dunia Doakan Kesembuhan Raja Salman 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya