"Kaya kita lagi wudhu ada yang bertanya, terus dijawab, itu enggak apa-apa. Jawabannya sewajarnya aja, atau singkat itu enggak jadi ngobrol, cuma bicara bukan mengobrol," tambahnya.
Sementara itu, menurut kesepakatan para ulama mengatakan, bicara ketika wudhu hukumnya makruh atau sesuatu yang boleh tapi tidak disukai.
"Walaupun hukumnya makruh tapi dimaafkan dengan beberapa alasan, termasuk (keadaan) darurat," pungkasnya.
(Salman Mardira)