Sementara pendapat yang kedua menyatakan bahwa berkurban hukumnya sunah muakkadah.
Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas'ud Al Anshari radhiyallahu'anhu yang mengatakan "Sesungguhnya aku sedang tidak akan berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira kurban adalah wajib bagiku." (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih)
Dilansir dari Sahijab, dikatakan bahwa pahala kurban sangat besar. Bahkan setiap bulu hewan kurban akan memberikan pahala.
Dalam Zahrat al-Riyadh disebutkan bahwa suatu hari, Nabi Dawud bertanya kepada Allah Ta'ala: "Tuhan, sebesar apa pahala umat Muhammad yang melaksanakan kurban?"
Allah menjawab: "Aku berikan pahala kepadanya setiap bulu dari hewan kurbannya 10 kebaikan, Aku hapuskan 10 keburukan dan Aku angkat 10 derajat. Setiap satu bulu, akan aku ganti menjadi istana di surga, seorang bidadari yang ayu dan kendaraan yang bersayap berkecepatan tinggi di surga. Tidakkah engkau tahu hai Dawud, bahwa ibadah kurban adalah karunia-ku dan dapat menghapus kesalahan-kesalahan?"
(Salman Mardira)